Berminat Jadi PNS? Kamu Harus Paham Dulu 5 Istilah Pendaftaran CPNS Ini
Kabar
gembira datang untukmu yang sedang menunggu bukaan lowongan CPNS tahun
2017. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
melalui
websitenya telah mengeluarkan pengumuman resmi bahwa pendaftaran CPNS akan
dibuka mulai tanggal 1 Agustus 2017. Tentunya, akan ada ribuan orang
yang diprediksi mendaftarkan diri dengan harapan bisa lolos menjadi
CPNS.
Jika kamu adalah salah satu di antaranya, persiapkan diri
mulai sekarang. Tak hanya sekedar mempelajari banyak hal untuk materi
tes nanti, tapi juga cari tahu dengan banyaknya istilah yang akan
ditemui. Hipwee akan membantu menguraikan kesulitanmu terhadap
singkatan-singkatan yang mungkin saja ditemui dalam proses mendaftarkan
diri pada bukaan
lowongan CPNS kali ini. Semoga membantu, ya!
1. ASN (Aparatur Sipil Negara)
Jika
kamu lolos seleksi menjadi PNS dan telah diberikan Surat Keputusan (SK)
setelah sebelumnya mengikuti program pra-jabatan, kamu termasuk menjadi
ASN. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil
dan pegawai pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
2. CAT (Computer Assisted Test)
Sistem
Computer Assisted Test (CAT) adalah metode seleksi menggunakan
software
dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar
minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Hal ini penting untuk
mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.
3. Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)
Panselnas
CPNS atau Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS adalah panitia yang
dibentuk oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi) dalam rangka menjamin objektifitas
pengadaan CPNS secara nasional. Panselnas diketuai oleh Kepala BKN
(Badan Kepegawaian Negara).
Apa saja sih tugas dari Panselnas?
- mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
- menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
- merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah;
- melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-sama dengan Instansi Pemerintah;
- mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
- mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- menetapkan
dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan
hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan
- mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS.
4. SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
Seleksi
Kompetensi Dasar adalah seleksi yang diselenggarakan untuk mengukur
kemampuan dasar yang diperlukan mereka yang akan memangku jabatan
sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tes kompetensi dasar dilakukan dengan
metode CAT (
Computer Assisted Test). Tahapan dan jenis seleksi
CPNS pada tiap kementerian dan lembaga berbeda-beda, yang sama
hanyalah pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar ini.
Sedangkan materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar adalah;
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
5. SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)
Seleksi
Kompetensi Bidang merupakan salah satu tahap seleksi yang bertujuan
untuk mengukur kemampuan peserta tes dalam bidang formasi/Kementerian
yang dilamarnya. Seleksi Kompetensi Bidang akan berbeda tergantung pada
masing masing Kementerian/Lembaga, yang mana pembuatan soalnya
diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait. Kementerian
Pendidikan, Kesehatan, Agama, dan Hukum adalah beberapa Kementerian yang
melakukan SKB pada proses tes CPNS.
Meski kamu bersaing dengan
ribuan orang dalam memperebutkan formasi yang ditawarkan, jangan
menyerah ya. Persiapkan segalanya dengan baik karena hasil tidak ada
yang menghianati usaha. Semoga beruntung!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar